Kab.Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Dengan adanya pemberhentian perangkat desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya, Ketua DPC PJI-D (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ) serta LBH PJI-D angkat bicara dan mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut sepihak atau sudah mengacu pada aturan Permendagri.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1) Rabu (09/09/2020).
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan jika melihat dari alur yang ada saya pikir kades diduga arogan, dan tentunya harus bijak menyikapi permasalahan yang ada dengan tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Ucapnya
“Disamping itu ada norma yang harus diikuti, saya sangat menyayangkan sikap kepala desa tersebut. Sebagai pimpinan tidak sepatutnya melakukan hal tersebut.” Ujarnya
Lanjut Yan menjelaskan, Ini preseden buruk bagi pemerintahan desa yang tidak seharusnya dilakukan, atau memang kades tersebut tidak paham dengan aturan dan peraturan yang berlaku dan tentunya patut dipertanyakan juga apakah paham dengan Pancasila beserta isinya..?? Tandasnya