Dilain pihak menurut Lia Sri Mulyani S.H selaku LBH PJI-D Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, kalau perangkat desa sudah dilindungi Permendagri yang sangat jelas sekali aturan-aturannya, kita tinggal melihat saja pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa mengacu tidak terhadap Permendagri tersebut. jelasnya.
“Di dalam Permendagri itu ada ayat-ayat juga ada klausul-klausul dan artinya seorang perangkat desa bisa diberhentikan dengan tiga atau empat alasan, tercover tidak di klausul di Permendagri tersebut kalau tidak ada, berarti sepihak itu bisa kita gugat.” Katanya
Didalam proses hukum alat bukti selain mengacu ke Permendagri, kita bisa melihat yang melanggar Permendagri siapa? apakah memang pa Zaenal sendiri yang melanggar aturan Permendagri sendiri sehingga sampai di pecat, Kalau pandangan saya ini sederhana, kalau Kepala desa melakukan pemecatan tidak berdasarkan atau tidak merujuk ke Permendagri yang merupakan payung hukum desa, ya tidak bisa dilakukan pemecatan sepihak tersebut, berati ini ada penyalah gunaan wewenang, ungkap Lia Sri Mulyani, SH
“Dan yang jadi pertanyaan saya apakah perogratif hak desa ? Dan kita lihat pemilihan mekanisme KADUS itu apakah ditunjuk oleh Kepala Desa atau Masyarakat, karena Menurut saya tentunya dari pihak Pemerintah Desa (PEMDES) tingkat Kabupaten tasikmalaya harus turun tangan, agar tidak terjadi lagi/ dilakukan oleh desa yang lain, dan kalau sudah tidak suka lagi dengan perangkat desa jangan sampai pemecatan sepihak, kecuali pemecatan dan pengangkatan perangkat desa hak mutlak perogratif kepala desa sedangkan di dalam Permendagri semua perangkat desa dilindungi. Pungkasnya.***Red