“Jadi sebisa mungkin Aparatur Desa ini nanti bisa diatur di Perda Desa, ini dalam rangka mencegah tindakan yang mengarah pada KKN“, terangnya.
Selain itu, dirinya pun menjelaskan, secara aturan memang Kepala Desa tidak diatur dalam rangka mengangkat siapapun menjadi Perangkat Desa.
“Kalau secara aturan, perangkat dari keluarga ataupun kerabat itu tidak ada masalah. Tidak ada yang mengatur, walaupun dari unsur keluarga“, jelasnya.
Chandra juga mengatakan apabila Perangkat Desa dari unsur keluarga maka bisa saja akan mengarah ke tindakan KKN. Namun lagi-lagi tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Kalau sudah keluarga yang menjadi Perangkat Desa, secara undang-undang KKN kenak, tapi mau bagaimana lagi“, terang Chandra.
Disinggung soal upaya lain selain saran mengantisipasi KKN, Chandra berharap ada upaya lain dari setiap Pemerintahan Kabupaten kedepan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan Aparatur Desa dengan cara seleksi terbuka.
“Jadi, pihak Pemerintahan Desa berupaya nanti pengangkatan Aparatur Desa melalui kompetensi diuji saja. Seleksi secara umum, atau berdasarkan rekomendasi tokoh setempat“, tandasnya. (Johan)
Baca Juga Pemerintah Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening, Gelar Musyawarah LPPD Tahun 2023