Kabupaten Sukabumi, analisaglobal.com — 60 pelaku usaha di sektor pariwisata, travel dan perumahan atau lingkup PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) mengikuti sosialisasi perizinan usaha kepada para pelaku usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/11/2021).
Sosialisasi mengusung tema” Penyediaan Pelayanan Terpadu perizinan dan Non perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Migrasi OSS Versi 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBA), Pengawasan dan Pelaporan LKPM Terhadap Para Pelaku Usaha PMDN.
Izin usaha yang sebelumnya dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Berdasarkan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021 sejak 2 Juli 2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS Risk based approach (RBA).
Kegiatan ini dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Hadir sebagai narasumber, Diding Abidin, Kabid Pengendalian PMPTSP pada DPMPTSP Provinsi Jabar, Dindin Jamaludin Kasi pengaduan dan advokasi juga dari DPMPTSP Provinsi Jabar, serta Endang Koswara Kasi Tata Bangunan Disperkim Kab. Sukabumi