DPP Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKI) Prihatin Atas Ditutupnya Akses Jalan Desa Cikunir yang Diduga Dilakukan Oleh Kades

Lanjut Uge menambahkan, atas kejadian tersebut, kami dari DPP BAKI berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah, apalagi kalau tanbang pasir tersebut tidak memiliki perizinan yang legal, imbuhnya

“Kami dari DPP BAKI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, agar kasus ini dapat diusut secara tuntas, dan kalau memang itu hanya penutupan sementara karena terkait usaha pribadi kepala desa, seharusnya di musyawarahkan dulu dan membuat berita acara untuk memberikan laporan ke DPMD atau dinas terkait lainnya, sehingga tidak menjadi polemik,” ungkapnya.

Selain itu juga, Uge Theo Saputra menuturkan, terkait usaha tambang pasir tersebut jika memang tidak memiliki ijin maka menurut perundang-undangan KLHK tentunya pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, tentunya menambah daftar panjang isu penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala desa Cikunir, Dinas DPMD Kabupaten Tasikmalya dan juga Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya belum dikonfirmasi. (AD)

Baca Juga Sempat Terhambat, Pembangunan Jalan Poros Dusun Cikurantung Desa Mandalasari Akhirnya Terealisasi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *