Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Anggaran yang di salurkan melalui Dinas Pertanian kabupaten Tasikmalaya dengan nominal ±Rp. 5 Miliar untuk program budi daya pisang pada tahun 2019 dengan penyedia jasa oleh pihak ketiga bagi Gabungan kelompok Tani (GAPOKTAN) yang ada di kabupaten Tasikmalaya, dan anggaran tersebut harus terserap oleh GAPOKTAN.
Menurut ketua umum DPP BAKI (Badan Anti Korupsi Indonesia) Uge Theo Saputra mengatakan kepada analisaglobal.com, bahwa dari hasil investigasi di lapangan baru ditemukan kelompok Tani di lima (5) desa penerimaan bantuan bibit pisang yaitu : Desa Cikawungading, Desa Nagrog, Desa Ciheras, Desa Ciandum, dan Desa Sukahurip. Ucapnya. Selasa (06/07/2021)
“Dari hasil penelusuran tersebut, saat dikonfirmasi ke pihak penyedia bibit yang diminta oleh H. T dan H. A sebanyak 53.000 batang dengan harga Rp. 3.100,-/bibit.” Jelas Uge
Lanjut Uge, menuturkan, sangat disayangkan ketika disinggung dimana lokasi lahan pertanian pisang tersebut, dari pihak rekanan tidak bisa memberikan alamat lokasi atau lahan yang ditanami bibit pisang tersebut, sehingga dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut menjadi menguat. tuturnya
“Harusnya jelaskan ketika dikonfirmasi, spesifikasi dan/atau jenis pisang apa saja yang dibudidayakan, anggaran yang terserap berapa, dan dengan adanya hal tersebut kami DPP BAKI menduga perihal bibit pisang bukan hanya di korupsi tapi, di rampok oleh oknum – oknum yang moralnya sudah rusak.” tegas Uge Theo Saputra Ketua Umum DPP BAKI