Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC PJID (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana, bahwa setelah kami mengkonfirmasi kepada Nandang selaku Kabid Perkebunan di Dinas Pertanian Perikanan Peternakan Perkebunan dan Tanaman Pangan memberikan keterangan yang kurang jelas dan bagi kami tidak puas, sehingga dari program budi daya pisang disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi, diduga OPD tersebut disinyalir bukan hanya dari program budidaya pisang saja, dari pantauan kami program ubi jalar dan ubi kayu tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan nilai milyaran rupiah gagal untuk diversifikasi pangan, industri pengolahan makanan dan ternak, program unggas yang sempat dilaporkan salah satu LSM ke Kejati Jabar yang diduga hanya menjadi bancakan kelompok tertentu. Ungkapnya
“Penyedia jasa ataupun rekanan yaitu CV. GP milik H. T asal Karangnunggal dan rekanan H. A asal Sodonghilir dalam program tersebut harus turut serta bertanggungjawab dalam program yang dilaksanakan oleh dinas terkait “Jelasnya
Yan Daya Permana juga menambahkan, seperti halnya bantuan program ternak sapi tahun anggaran 2018 dan 2019 yang entah dimana juntrungannya atau tidak jelas. Maka kami DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya dan DPP BAKI mendorong pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan kasus – kasus yang terjadi di OPD tersebut demi tegaknya supremasi hukum. tutupnya.
Jurnalis : UWA