Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKI) bersama LSM Tangkap Penjarakan, menyampaikan keprihatinannya terkait anggaran BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan pemeliharaan sarana dan prasarana di tingkat SD, SMP dan SMA yang dinilai perlu ditinjau dari asas manfaat, fungsi, dan tugasnya.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 71 Tahun 2000 tentang Pencegahan Korupsi, UU No. 31 Tahun 2008, serta peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, DPP BAKI menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan Indonesia harus menyajikan berita secara proporsional, tanpa fitnah atau prasangka buruk.
Ketua DPP BAKI Uge Theo Saputra mengatakan, bahwa hal ini sebagai langkah konkret, DPP BAKI bersama LSM akan menggelar audiensi dengan pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SMP pada besok pagi pukul 10.00 WIB.
“Pertemuan ini akan berlangsung di Kantor DPP BAKI, yang berlokasi di Bantarsari, RT 02 RW 03, kota Tasikmalaya,” jelasnya. Kamis (30/01/2025).