Menurutnya, setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, maka diperoleh hasil Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat, menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.438.533.776.743,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah).
“Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743,00 (satu triliun empat ratus lima puluh dua miliar tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah).” Penerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), pengeluaran pembiayaan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) setelah pembahasan sebesar rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Joane Irwan.
Lanjut Joane irwan, sementara pembiayaan netto sebelum pembahasan sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah) setelah pembahasan sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan struktur APBD tahun anggaran 2021, pendapatan direncanakan sebesar Rp.1,438 triliun, belanja sebesar Rp.1,452 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.20 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6,5 milyar.” Kita telah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama, bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2021 sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 yang mengusung tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial,” ungkapnya.
Dikatakanya, fokus pembangunan pada tahun 2021 diarahkan kepada pemulihan industri pariwisata dan investasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial dan ketahanan bencana. Substansi rancangan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, difokuskan pada upaya menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) perubahan tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2021.***Driez
Sumber : Humas DPRD Pangandaran