Raperda ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bupati sangat mengharapkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara agar Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah agar dapat dibahas bersama.
Kemudian Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Bampperda H. Tabrani Rajab, S.Ag. Dalam penyampaian nya pembentukan peraturan daerah diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Pelaksanaan Ketertiban Umum didasari pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945. Kemudian Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh dilandasi oleh pertimbangan atau suatu alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Secara aktual bahwa masih banyak pengembang di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan dan pemukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.***eva