Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Terkait pemberitaan sebelumnya yang membahas penerapan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor kecamatan Cisayong dan sukaresik, Diduga pihak dinas atau PPTK lalai dalam melakukan pengawasan serta para pihak kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan tersebut tidak mengindahkan atau tidak mentaati aturan yang berlaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya PPTK bidang bangunan yaitu Andar menjelaskan kalau dirinya akan segera melakukan lnveksi terhadap pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Cisayong dan Kantor Kecamatan Sukaresik yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak menerapkan K3 dalam pelaksanaan.
Namun sampai dengan saat ini inveksi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak dinas terkait dalam hal ini DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, serta dari hasil pantauan dilapangan pun pelaksanaan pekerjaan kantor kecamatan tersebut masih tetap mengabaikan aturan prokes dan juga K3.
Pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukaresik yang dikerjakan oleh CV. MANGGALA dengan total anggaran 1.836.288.333 yang bersumber dari APBD/BANPROV 2020 tersebut diduga sudah menyalahi aturan dengan tidak membelanjakan anggaran untuk K3 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam perencanaan dengan kisaran sekitar 1-3% dari total anggaran atau kebijakan dari pihak pelaksana pekerjaan untuk membelanjakan perlengkapan K3.