Sementara menurut Opan Sopian. S.Pd, M.Pd Selaku Camat sukaresik saat di wawancara di ruang kerjanya menjelaskan kalau dirinya selaku Camat sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan (CV. MANGGALA) supaya para pekerja bangunan tersebut menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan safety atau K3 dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang di tetapkan pemerintah akan tetapi kalau tidak dilaksanakan maka itu semua tanggung jawab pihak pelaksana. Jelasnya. Rabu (04/11/20).
“Kalau misalnya surat yang sudah dilayangkan tidak di realisasikan pihak perusahaan, maka saya selaku Camat Sukaresik akan melayangkan surat yang ke-2 kepada pihak perusahaan dan juga kepada pihak DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya Selaku penyelenggara atau leading sektor proyek tersebut”. Ungkap Opan.
Dengan adanya penjelasan dari Camat Sukaresik tersebut bahwasanya sudah mengirimkan surat ke pihak CV dalam hal ini pelaksana pekerjaan, diduga pihak CV mengabaikan aturan yang berlaku di saat masa Pandemi Covid-19 sekarang ini yang sudah di atur oleh Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang SMK3. Maka dalam hal ini pihak Inspektorat, Aparat penegak hukum (APH) ataupun tim teknis (PPK, PPTK, Pengawas Lapangan/Konsultan) seharusnya segera turun tangan dalam menyikapi pembangunan kantor kecamatan Sukaresik dan pembangunan kantor kecamatan yang lainnya.***UWA