“Keluhan yang masuk ke kita itu kembali kedalam aturannya, kedalam pedumnya itu sendiri, kedalam juknisnya itu sendiri, jadi kami di Dinas Sosial selalu menekanankan bahwa juknis dan pedomannya harus di penuhi sesuai yang ada, jangan sampai ada penyimpangan.” tegasnya
Masih Kata Hj. Eli, Terkait adanya dugaan penyimpangan dilapangan, kejadian itu dilapangan tidak ada laporan langsung ke dinas, tapi ada laporan itu terkait telat distribusi dan sebagainya, dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Bank terkait, dan mungkin itu ada saja, karena laporan ke kami tidak menjadi sebuah dokumen yang lengkap jadi laporannya hanya lisan. Sehingga para e-warung juga tidak bisa berbuat apa-apa. tuturnya
“Terkait program bantuan tunai kita tidak berbicara e-warung, tapi masyarakat diberikan tunai dan belanja. Dan belanjanya juga harus sesuai dan memenuhi unsur gizi, seperti karbodhidrat, protein nabati, protein hewani, memenuhi vitamin sayur-sayuran dan buah-buahan.” Jelasnya
Dengan adanya dikumpulkan para Camat dan Sekmat sekarang, karena ada keputusan yang baru bahwa diberikan dalam bentuk tunai, tidak diberikan dalam bentuk barang, karena dalam aturan baru sekarang bahwa KPM harus membelanjakan uang tunai yang sesuai dengan ketentuan memenuhi unsur karbohidrat, protein nabati, protein hewani, dan vitamin, artinya tidak hanya harus belanja ke e-warung saja tapi bebas beli dimana saja. Pungkasnya***Day