Kota Banjar, analisaglobal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan seorang pejabat DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi. Penetapan tersebut diumumkan setelah digelarnya ekspos kasus pada Senin, 14 April 2025.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada Rabu, 16 April 2025, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap DRK keesokan harinya, Kamis, 17 April 2025.
“Proses penyelidikan telah berjalan cukup lama, dengan pengumpulan data dan pemeriksaan mendalam. Sampai saat ini, kami telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita lebih dari 200 dokumen terkait,” ungkap Sri Haryanto.
Baca Juga Dapat Bantuan SPAM Jaringan Perpipaan, Warga Ucapkan Ini !
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang dianggarkan untuk DPRD Kota Banjar dari tahun 2017 hingga 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.523.950.000.