Dua Begal Diringkus Polres Ciamis, Kapolres : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Baca Juga Kapolres Tasikmalaya Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional Dirangkaikan Dengan HAORNAS Ke-41 Dan HARHUBNAS

“Pelaku adalah residivis curanmor. Pelaku curanmor dan pengeroyokan 351. Pelaku ini sampling saja. Bukan di minimarket. Dia (pelaku) muter mencari sasaran dan ketemu maka dilakukan tindakan curas. Jadi tidak menargetkan korban tetapi keliling melihat orang nongkrong dan merasa cocok dia melakukan tindak pidananya,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana. “Ancaman bagi kedua tersangka paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas nongkrong diluar rumah saat malam hari. Sehingga dapat mencegah potensi terjadinya tindak kriminal.

“Kepada masyarakat untuk tidak begadang nongkrong dipinggir jalan yang tidak aman lebih baik istirahat dirumah dari pada memancing pelaku pelaku kejahatan. Jadi nongkrong tidak perlu sebenarnya tidak sehat,” kata AKBP Akmal. (Dods)

#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar.

Baca Juga Polres Ciamis Amankan Pelaku Curas di Minimarket Ciamis, Terancam 12 Tahun Penjara

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *