“Mereka membawa korban pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di semak-semak di daerah Arcamanik,” kata Kapolrestabes Bandung
Dia menambahkan, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” ucap Kapolrestabes Bandung.***Red
Humas Polda Jabar
Pages: 1 2