“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” Ujar Hendra.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar