Masih menurut Dwi bahwa Honda Win Cokelat masih dipakai Pa Sugeng, itu pemberian hibah saat masih masuk ke Kabupaten Ciamis. Sementara ketika masuk ke tahun lalu dirinya tidak pernah melihat kendarran yang dimaksud.
Terkait tidak dimasukan ke dalam inventaris aset pemerintahan desa 2 unit kendaraan tersebut sepengetahuan ketika rapat perangkat desa dulu, yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Cucu, Kaur Perencanaan Ipan dan Kaur Keuangan Ipah, pertimbangannya kenapa tidak dimasukan aset pemdes karena jenis kendaraan sudah lama, maka yang dimasukan ke aset desa adalah jenis cator roda tiga, papar Dwi.
Tidak sampai disitu analisaglobal.com mengkonfirmasi ke Budi selaku perangkat desa yang diamanahkan untuk penunjang mobilitas dan aktivitas kerjanya, pada hari Kamis 30 Januari 2025 di meja tamu Kantir Desa Karangpawitan.
Dikatakan oleh Budi bahwa ketika dirinya menggunakan motor tersebut sudah tidak ada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kondisi sudah mogok – mogokan, ujarnya.
Melihat kondisi tersebut dirinya meminta ke Pemdes untuk mengganti mesin motor tersebut dan dapatlah mesin hingga diganti mesin motor honda tersebut.
Motor hingga sekarang ada di Ciganjeng dan dikarenakan harus menyediakan uang sebesar Rp 1.200.000 namun belum ada untuk mengganti mesin maka motor masih di Ciganjeng, tandasnya. (Driez)
Baca Juga Kontroversi Proyek Ruas Jalan Cikurantung, Warga Tuduh Pejabat Desa Mandalasari Berbohong