Berbeda dengan warga dan juga anggota BPD, bahwa tidak pernah ada Musdes terkait hal tersebut, bahkan setelah ramai jadi perbincangan, diduga kepala desa mengintruksikan kepada para kepala dusun untuk membuat berita acara Musdes perubahan KPM. Bahkan 10 Danom sampai saat ini menurut informasi belum dicairkan oleh salah seorang ketua RT karena khawatir bermasalah.
“Jelas ini kesewenang – wenangan,” ucap salah seorang warga.
Dengan adanya kejadian tersebut, jika merujuk pada tuduhan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dalam penerimaan bantuan beras, di mana penerima bantuan tersebut tidak benar-benar memenuhi syarat atau bahkan tidak ada, maka diharapkan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit dan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku, karena sudah merugikan semua pihak, baik masyarakat ataupun negara.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak-,pihak terkait seperti kepala desa belum dapat dikonfirmasi lebih jauh, Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, dan kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (Yos Muhyar)
Baca Juga Laksanakan Kunker Ke Polres Ciamis, Kapolda Jabar Ingatkan Marwah Institusi Polri