Dugaan Penyimpangan Anggaran di Beberapa Dinas di Pangandaran, Apudin LAKRI: Surat Kami Tak Digubris !!!

Baca Juga PLN Kontrol Keamanan Kelistrikan, Bantu Evakuasi Warga di Tengah Banjir Bekasi

Sebagai LSM tentunya kami mengacu kepada aturan yaitu :
1. PP 68/1999 Tentang tata cara prlaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
2. UU No.14/2008 tentang KIP.
3. UU ASN No. 5/2008 Tentang peran ASN memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik dan Yang terbaru UU ASN No. 20/2023.

Tidak dibalas dan dijawabnya surat tersebut bahkan di konfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA) 2 Kepala Dinas tersebut tidak membalas, ada apa, kenapa, seolah mereka alergi terhadap kami LSM, ujar Apudin.

Jikapun enggan untuk memberikan tanggapan klarifikasi tentu kami akan mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah (Setda) sebagai Panglima dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan sangsi atau teguran, bila perlu saya akan temui Bupati untuk menyampaikan hal tetsebut, tambah Apudin.

“Sebagai pelayan publik mereka harusnya faham akan aturan PP No. 21 / 2021 Pasal 4, Tentang Kewajiban dan Larangan PNS”, pungkas Apudin. (driez).

Baca Juga PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *