Dugaan Terjadinya Financial Fraud Sebesar 21,9 Milyar
Pangandaran, analisaglobal.com – Adanya dugaan Finansial Fraud pada salah satu kegiatan pemeliharaan tahun anggaran 2022 yang sebelumnya tidak dipaparkan, Sekretaris Pemerintahan Daerah selaku Ketua TAPD didampingi oleh Kepala BKAD, Kabag Kesra dan Kabag Umum berikan penjelasan kepada Analisaglobal.com, pada hari Rabu 17 April 2024 di Common center Pendopo Parigi Pangandaran.
Dalam keterangan tersebut Setda Kusdiana menuturkan bahwa adanya dugaan finansial Fraud sebesar 21.9 Miliar itu dari mana sumber datanya karena tidak bisa menjelaskan terlalu jauh, ucapnya.
TAPD Pemda Pangandaran Berikan Penjelasan
Sebelumnya diberikan dengan judul “Tiki Taka Aroma Busuk Diduga Terjadinya Finansial Fraud Pada Pemda Pangandaran” maka perlu kami sampaikan bahwa kegiatan belanja pemeliharaan tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp 64.028.670.594,00, realisasi sebesar Rp 29.995.200.508,00 dikurangi TA 2023 realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp. 8.030.900.358,00.
Adapun rincian belanja pemeliharaan TA 2022 sebagai berikut :
1. Belanja Pemeliharaan Tanah Rp 0,-
2. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Rp 3.894.905.625,00
3. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp 2.696.273.620,00
4. Belanja Peliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 23.149.891.013,00
5. Belanja Pemeliharaan Aset Tetap lainnya Rp 258.060.250,00
Jumlah Rp 29.999.130.508,00 (Sumber P2APBD TA 2022, Tabel 5.26).
Dijelaskan oleh Kepala BKAD Pangandaran Hendar, Kenapa tercatat didalam LKPJ TA 2023 sebesar Rp 8.030.900.358,00, itu merupakan realisasi belanja pemeliharaan yang sudah dibayarkan pada tahun 2023 sebesar angkat tersebut dan sisanya 21.9 Miliar merupakan hutang Pemda yang semua kegiatan realisasi belanja pemeliharaan sudah selesai pada tahun 2022.
“Selisih 21,9 miliar tersebut selanjutnya menjadi pagu ditahun anggaran berikutnya 2023 dengan dasar dan melihat dari SPM, SP2D dan DPA dari masing – masing SKPD, karena dalam ketentuan, hutang itu harus dianggarkan kembali dengan rekening yang sama, namun bisa saja dari hasil audit BPK RI ini tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi hutang”, papar Hendar.
Lebih lanjut Hendar memaparkan LKPJ 2023 kita masih menunggu hasil audit BPK RI dan dirinya siap membeberkan menjelaskan ke publik dan kepada pihak yang berkepentingan namun sebelumnya saya harus mempersiapkan data – data yang dibutuhkan, ungkap Hendar.
Baca Juga Terkait Dugaan Financial Fraud Di Pemkab Pangandaran, Angleg DPRD Angkat Bicara
Dalam kesempatan yang sama Apudin Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran menjelaskan bahwa masih terjadinya selisih angka sebesar Rp 3.930.000,00.
Dalam tabel 5.26 P2APBD, jumlah rincian realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp 29.999.130.508,00, sedangkan di LKPJ TA 2022 sebesar Rp 29.995.200.508,00, papar Apudin.