“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya
Ia menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (AD)
Baca Juga Seorang Pria Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Pages: 1 2