Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya

Ia menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (AD)

Baca Juga Seorang Pria Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *