“Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir,” tegasnya
Ia menambahkan,pelaku AH ditangkap di jalan Citapen Kecamatan Tawang pada Jumat (21/07/23), dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Kota
Baca Juga Dua Pria Berkelahi, Satu Terluka Dipukul Linggis, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pages: 1 2