“Rumah tangga miskin senantiasa menjadi penyumbang terbesar angka praktek pernikahan dibawah umur. Sesuai dengan data survey sosial ekonomi nasioanal tahun 2018 (susenas), bahwa keluarga (berpenghasilan )rendah paling beresiko untuk menikahkan anaknya dibawah 18 tahun.
Kementerian PPPA memiliki target menurunkan angka pernikahan anak dari 11,21% pada tahun 2018 menjadi 8,74% pada tahun 2024 mendatang.” Jelasnya
Lanjutnya menerangkan bahwa Faktanya pernikahan anak berdampak pada kesehatan, hak pendidikan hingga keadaan ekonomi anak dimasa yang akan datang. Anak yang menikah dini kemungkinan putus sekolah dan sulit mendapat pekerjaan yang layak, terlebih jika tidak memiliki skill yang cukup mumpuni. Kita tahu bahwa tingkat persaingan ekonomi dan lapangan kerja semakin tinggi. Terangnya
“Pemerintah harus lebih mengintervensi pula dalam sisi ekonomi, dengan model penguatan ekonomi dan ketahanan keluarga agar tidak permisif pada pernikahan anak , terkhusus anak perempuan agar tidak semakin dimarginalkan. Padahal pernikahan anak bukan solusi yang tepat, malah cenderung rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ketimpangan relasi akan menjadi sumber dari ketidak harmonisan bahtera rumah tangga, tidak dipungkiri terjadinya perceraian yang akhirnya ibu muda tersebut kembali kerumah orang tuanya dengan membawa anak, sehingga menambah beban ekonomi keluarga. Terlebih ibu muda tersebut belum memiliki kemandirian yang cukup secara finansial dan kesiapan mental.” Jelasnya
“Satu kali lagi, bahwa pernikahan anak bukan solusi dari permasalahan ekonomi, malah berdampak timbulnya masalah-masalah baru lebih dari faktor ekonomi itu sendiri.” Pungkasnya***Lutfi