Eksekusi Rumah Milik Hj. Rukasih di Sukarame Kabupaten Tasikmalaya Berujung Kisruh

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Eksekusi rumah milik Hj. Rukasih di Blok Cantilan, Desa Sukarame, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami ketegangan. Eksekusi yang awalnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025 ini ditunda hingga 17 Februari 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh PN Tasikmalaya bersama panitera dan juru sita, dengan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran proses eksekusi dan ketertiban masyarakat sekitar. Panitera Rina Fasiola, S.H., membacakan putusan pengadilan dan memimpin eksekusi pengosongan rumah, dengan barang-barang penghuni dialihkan ke kontrakan yang telah disediakan oleh pemohon.

Namun, proses eksekusi tidak berjalan mulus. Pihak termohon bersikeras menolak pengosongan rumah dengan alasan adanya putusan Pengadilan Agama Kelas 1A yang membatalkan sertifikat atas nama Jajang. Mereka berpegang teguh pada prinsip hukum agama dan hak waris, sehingga mediasi berlangsung alot.

Baca Juga M.D Prayitno (Muklas) Resmi Bukan Lagi Bagian Dari Keluarga Besar Forum Wartawan Priangan (FORWAPI)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *