Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari jual beli rumah antara Hj. Rukasih dan Jajang, yang telah melalui akta jual beli di hadapan notaris Nana Suryana. Sertifikat kepemilikan pun telah beralih atas nama Hj. Rukasih. Meskipun Jajang telah meninggalkan rumah, saudara-saudaranya tetap menguasai objek tersebut dengan klaim sebagai harta warisan.
Dalam proses hukum, Hj. Rukasih telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi dan perlawanan hukum lainnya sebanyak 15 kali. Dengan putusan hukum yang kuat, pihaknya menegaskan bahwa eksekusi ini adalah perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan.
Buana Yudha juga mengapresiasi keberanian Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam mengambil keputusan dan berharap eksekusi dapat berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut. (Aryani)