Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal com — Tertundanya eksekusi rumah milik Hj. Rukasih di Desa Cantilan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menuai kekecewaan dari kuasa hukumnya, Buana Yudha. Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 seluas 650 m² itu sebelumnya dijadwalkan dieksekusi pada Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, proses tersebut harus diundur hingga 5 Februari 2025 setelah Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima surat dari Kapolres Tasikmalaya terkait alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami sangat kecewa dengan situasi ini. Klien kami sudah melalui proses hukum yang panjang, menunggu dari tahun 2018 sampai sekarang dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah). Penundaan ini jelas-jelas sangat merugikan hak klien kami yang seharusnya segera dipenuhi,” ungkap Buana Yudha saat ditemui di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis (23/01/2025).
Menurutnya, alasan keamanan yang disampaikan Kapolres sebagai dasar penundaan tidak seharusnya menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Buana Yudha menilai tindakan ini berpotensi memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum dan memperkeruh keadaan yang dialami kliennya, baik secara moral dan material
“Keputusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang sah dan harus segera dijalankan. Ketika eksekusi tertunda tanpa alasan yang benar-benar mendesak, hal ini menunjukkan kurangnya legalitas terhadap hukum,” lanjut Buana.
Baca Juga Pemkab Ciamis Keluarkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti setiap tahapan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia menyayangkan jika penundaan terus terjadi, dan akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan.