“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ke Mahkamah Agung akan kami tempuh untuk memastikan putusan ini segera dilaksanakan. Klien kami memiliki hak atas rumah tersebut ” tegasnya.
Buana Yudha menambahkan bahwa keterlambatan eksekusi ini menjadi bentuk nyata ketidakadilan yang dirasakan kliennya. Baginya, keadilan bukan hanya tentang putusan yang dijatuhkan, tetapi juga tentang bagaimana putusan tersebut diterapkan di lapangan tanpa hambatan.
“Dari awal hingga akhir, kami mengawal kasus ini sesuai jalur hukum. Putusan pengadilan telah memenangkan klien kami. Ketika pelaksanaannya dihambat, keadilan yang menjadi hak klien kami terasa dicederai,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang sering kali tersendat karena alasan teknis. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berjalan efektif jika eksekusi putusan masih terkendala berbagai hambatan.
“Keberhasilan sistem hukum dinilai dari bagaimana keadilan diwujudkan, bukan hanya diputuskan di atas kertas. Klien kami berhak mendapatkan keadilan yang nyata, bukan hanya kata kata,” tutupnya.
Penjadwalan ulang eksekusi rumah Hj. Rukasih telah ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2025. Kuasa hukum berharap proses tersebut dapat berjalan tanpa hambatan, dengan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan hingga selesai. (Aryani)
Baca Juga Hina Profesi Wartawan, Oknum Penjaga/Pekerja Kelep Akan Dilaporkan Ke Polisi.