Empat Kuasa Hukum Pasangan WANI Resmi Adukan Seluruh Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya Ke DKPP

“Kita sudah serahkan formulir pengaduannya ke DKPP, disertai dua alat bukti yang cukup dan telah diteliti lengkap dengan diregistrasi, dalam petitum juga kita mohonkan yang mulia majelis DKPP untuk memberi sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya”, ujarnya saat menyerahkan pengaduan ke Gedung DKPP di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Jum’at (08/01/2021)

Daddy menambahkan bahwa dugaan etik yang dilanggar komisioner KPU adalah tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, dengan tidak memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf (b1), UU 10 Tahun 2016, jo pasal 139 ayat (2) jo pasal 140 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 yg merekomendasikan pembatalan calon nomor urut 2 oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

“Mereka seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan sengaja berperilaku melalaikan perintah hukum dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tidak akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundangan sehingga menyebabkan pihak lain dirugikan atas perilaku seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya”, terangnya.

Sementara Nazwir yang juga kuasa hukum Iwan-Iip menyatakan ada banyak perintah hukum yg tidak dijalankan Komisioner KPU sehingga diduga kuat terjadinya pelanggaran kode etik,dan hasil keputusan KPU yg tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu akan berpotensi Kuat cacat yuridis dan bisa kita mohonkan untuk dibatalkan dan batal demi hukum.

“KPU telah mengabaikan norma pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015, dimana KPU diberikan waktu 7 hari kalender untuk memutus Rekomendasi Bawaslu yang membatalkan Calon Nomor Urut 2. Sampai kami mengadukan ke DKPP hari ini, KPU juga belum memutus hasil rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.***A23

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *