“Untuk mengantisipasi keterlambatan ini dari awal kontrak sudah dilakukan evaluasi, baik di lapangan maupun di tingkat TPK, kita selalu memberikan arahan secara lisan maupun tertulis atau surat teguran agar tidak membiarkan semau penyedia jasa, kita mempunyai pengawas di lapangan ada dari Dinas dan Konsultan dengan tujuan supaya pekerjaan ini sesuai yang direncanakan baik kualitas, mutu dan pelaksanaan.” Jelasnya.
“Ada resiko bila penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan pelaksanaan dalam waktu yang ditentukan ada konsekuensi tentang keterlambatan, adapun denda keterlambatan ini di hitung sesuai kontrak, 1 permil dari sisa kontrak yang dikerjakan, ada juga resiko penyedia jasa tidak mengetahui arahan dari direksi, konsultan dan pengawas, yang berakibat terhadap tidak sesuainya kuantitas dan kualitas pekerjaan, dalam artian pembayaran koreksi terhadap kuantitas atau volume bisa juga ini pengurangan pembayaran atau nilai kontrak yang dibayarkan apabila penyedia jasa tidak mematuhi arahan-arahan yang telah diberikan untuk melihat sejauh mana pekerjaan di lapangan.” Ungkap H. Hilman.
Ia juga menambahkan, Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi kedepannya supaya pekerjaan bisa selesai dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat volumenya. Imbuhnya.
“Adapun yang menghadiri rapat evaluasi ini dari 29 kontraktor, alhamdulillah semua bisa hadir dan mengikuti rapat tersebut, kita bisa memberikan arahan-arahan, langkah-langkah, supaya bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.” Pungkas H. Hilman. (Dods-Heni)
Baca Juga Pemdes Bendasari Dan Dinas Pertanian Ciamis Berikan Penyuluhan Untuk Program Ketapang