Fakta Terbaru: Diduga Manajer SPBU 34-43217 Menjadi ‘Bos’ Pengerit Pertalite Bersubsidi

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak SPBU untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi oknum yang membantu, termasuk pihak SPBU, dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang memberikan bantuan dalam kejahatan.

Situasi sempat memanas saat awak media mencoba mengecek ulang ke lokasi. Jerigen-jerigen berisi BBM yang sebelumnya tampak sudah tidak berada di tempat, dan muncul sejumlah orang yang mengaku dari ormas dengan sikap arogan, seolah ingin mengintimidasi wartawan. Karena situasi tidak kondusif dan aparat kepolisian belum juga tiba, awak media memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik.

Awak media akan terus menelusuri dan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, Kapolres Cianjur, Kapolda Jawa Barat, BPH Migas, serta Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mulyadi, agar mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh SPBU 34-43217.

Perlu ketegasan hukum agar praktik serupa tidak terus merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak atas BBM subsidi. (Red)

Baca Juga DPUTRPRKPLH Kabupaten Tasikmalaya Gelar Halal Bihalal Bersama Jajaran Dan Staf

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *