Namun, lain halnya pada perempuan dia boleh saja mencapainya akan tetapi ada syarat-syarat lain yang harus ia hadapi. Misalnya, perempuan boleh berkarir dan berumah tangga akan tetapi aktifitasnya dibatasi dengan keharusan sudah selesai urusan di rumah. Berbeda dengan laki-laki yang mendapat perlakuan bebas dari masyarakat atas keputusan-keputusan yang diambilnya.
Glass ceiling utamanya disebabkan karena stereo typing, prejudice dan bias gender yang memandang kedudukan perempuan berada pada kelas dua sebagai manusia di muka bumi ini secara sadar ataupun tidak. Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui bahkan yang kita alami seperti laki-laki lebih mendominasi pada posisi sebagai direktur, manajer, top supervisor, ketua umum, sementara perempuan di representasikan pada bagian-bagian yang tidak terlalu strategis karena melihat batasan lain yang harus juga dilakukan perempuan.
Ilustrasi yang paling menonjol adalah ketika pada saat perempuan yang memasuki usia pernikahan dan ingin juga menjabat sebagai pimpinan malah diberi batasan dengan anggapan bahwa tak akan mampu karena pasti dihadapkan dengan hal-hal kerumahtanggaan. Hambatan lain tidak kurang beratnya datang dari internal keluarga, dalam cara mendidik yang mengkotak-kotakan antara perempuan dan laki-laki secara binner.
Kesadaran perempuan ditengah masifnya perkembangan jaman terhadap perlawanan stigmatisasi masyarakat yang membelenggu dirinya, perempuan hari ini semakin bergerak progressif ke arah berkemajuan dengan terjun terlibat diberbagai lapisan kedudukan. Karena saat ini perempuan tak bisa tinggal diam dan meratapi keterpurukan yang ada. Peningkatan kesadaran pribadi yang paling mikro dan dilakukan juga pemberian stimulus pada pribadi-pribadi lain menuju gerakan kolektif dalam penentangan pembatasan pada gerak perempuan yang lebih progressif.
Untuk itu, paling tidak tiga hal harus dilakukan. Pertama, upaya rekonstruksi budaya melalui pendidikan dalam arti seluas-luasnya baik diranah keluarga maupun pendidikan formal, dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Kedua, perlu upaya reformasi terhadap semua kebijakan publik yang diskriminatif.
Komnas Perempuan menyebut sebanyak 354 Peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan. Ketiga, perlu upaya reinterprestasi terhadap ajaran agama yang memarjinalkan perempuan sehingga yang tersebar hanyalah interpretasi keagamaan yang akomodatif terhadap nilai – nilai kemanusiaan dan ramah terhadap perempuan.***Red