Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya diketahui jika mereka bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga pihaknya langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat.
Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya,” kata rudi.
Selanjut nya, Feri Rusdiono selakau Sekjen (VII) DPP Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute menyampaikan dan mengapresiasi Kepada pihak Polda Jabar atas Keberhasilan dan Kerja Kerasnya sehingga Dapat Mengungkap dan Menggerebek Gudang Produksi Obat – obatan Ilegal di Lembang pada Kamis 08 Juli 2021, sekitar pukul 02:02 WIB. tandasnya
Jurnalis : RHD