FMPD Kembali Datangi KPU, Komisioner KPU dan Staffnya Menghilang

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi Tasikmalaya (FMPD) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat GMBI, Brigez, BBC, Japati dan Para Santri kembali datangi lagi seruan aksi damai ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya menanyakan dasar hukum tindak lanjut rekomendasi Bawaslu ke KPU, dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, bahwa petahana tidak terbukti.

Dalam orasinya Dadi abi Darda sebagai korlap aksi menuturkan sementara ini bahwa KPU dengan semena menanya membikin bahwa petahana tidak terbukti kesalahan, apa yang sudah di mandatkan dilayangkan surat rekomendasi dari pada Bawaslu ke KPU, “surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/ K.BAWASLU.JB18/ PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020,” menegaskan bahwa keputusan KPU itu cacat Hukum,” Tegasnya

Selang beberapa menit masa aksi orasi silih bergantian menyampaikan orasinya dari Pemuda Pancasila Ananto Wibowo menyampaikan Bahwa KPU sudah menistakan Bawaslu dan gakumdu. Apakah mau generasi kita dapat bodohi, KPU harus menegakan hukum se-adil adilnya. Ucapnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *