Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — FORUM DEMOKRASI NUSANTARA TASIKMALAYA mendatangi Kantor Kementerian Agama dengan mengkonfirmasi dan mengingatkan Kepala Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya dan seluruh Kepala KUA di 39 Kecamatan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa Calon Pengantin (Catin) yang melangsungkan pernikahan di Kab. Tasikmalaya.
FORDEMNUS Tasikmalaya menyesalkan kejadian serupa kerap terjadi dan berlangsung sudah sejak lama tapi tidak ada solusi untuk mengatasinya. Sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementrian Agama Kab. Tasikmalaya melalui KUA belum terlalu signifikan dalam memberantas potensi Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bekerjasama dengan Kementrian Agama Kab. Tasikmalaya.” Pungkas Hermawan (Wakil Ketua Fordemnus Tasikmalaya) Rabu (11/11/20).
Terkait adanya dugaan pungli biaya daftar nikah dan akta nikah diluar batas ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, Yang dilakukan oleh segelintir oknum oleh pihak Kantor Urusan Agama atau Amil Desa kami dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya secepatnya menindak tegas secara regulasi – regulasi yang sudah di tentukan. Adapun tanggapan dari beberapa Kepala KUA yang hadir dalam Audiensi tersebut membenarkan bahwa praktik seperti itu (Pungli) masih kerap terjadi di lapangan.
Aep Saepudin Kasi Bimas (Bimbingan masyarakat Islam mengatakan Kami pun akan berupaya dari Kementerian. Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya sudah menyampaikan dan berbagai regulasi – regulasi sudah berupaya mensosialisasikan ke masyarakat melalui kepanjangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) penghulu Amil, kemudian mitra-mitra lain di kecamatan yakni MUI, DMI, semua tentang regulasi itu sudah disampaikan ke masyarakat.” Kata Aep Saepudin
Kami dari FORDEMNUS menemukan pada akhir bulan Oktober 2020 adanya praktik Pungli yang bertempat di KUA. Dengan Catin menikah bertempat di KUA pada jam kerja tapi dipinta membayar sama seperti menikah diluar KUA. Ini menjadi hal yang sangat tidak mengenakan dimana kami meyakini praktik seperti demikian terjadi di 39 Kecamatan. Termasuk di Kecamatan Mangunreja baik dengan atau tanpa sepengetahuan kepala KUA yang bersangkutan. Tapi nyatanya hal tersebut sudah menjadi rahasia publik bahwa nikah sangat mahal terutama bagi masyarakat miskin dan tidak tahu apa-apa yang senantiasa menjadi objek sasaran para oknum tersebut.
Adapun terkait adanya dugaan-dugaan meminta biaya nikah diluar batas biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, ataupun oleh segelintir oknum di lapangan yang sifatnya meminta biaya lebih, “itu adalah oknum,” dari pihak KUA akan menelusuri kepala KUA setempat dan mitra-mitra yang ada di daerah. Jika memang betul adanya dugaan pungutan liar dan kami pun akan mengambil tindakan, “ya, minimal tindakan administrasi Dengan cara memanggil orang-orangnya, “kalau memang betul melakukan pungli atau melakukan kesalahan kasus tersebut di masyarakat, untuk kedepannya bisa diselesaikan dengan jelas seperti laporannya jelas, orangnya jelas, masalahnya jelas itu mudah untuk bisa diselesaikan.
Sebetulnya kalau berbicara amil itu secara regulasi sudah tidak ada dan kami mengharapkan bahwa diregulasi yang sekarang ketika pelaksanaan pernikahan itu yang bersangkutan datang langsung ke pihak KUA untuk mendaftar bahkan sekarang proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online yang penting kelengkapan persyaratannya sudah lengkap.