“ Usut tuntas kasus kekerasan serta intimidasi yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, dan bawa pelakunya ke peradilan agar mendapat hukuman yang setimpal.
Lebih lanjut, Arif Ma”ruf yang akrab di sapa Golun ini pun mengungkapkan, Bahwa jurnalis dalam melakukan peliputan atau kegiatannya itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuknya, Negara harus menjamin perlindungan kepada Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik,” Katanya.
Hal senada juga di ungkapkan, Heru Pramono selaku Sekertaris (Sekjen) IPJI Kabupaten Ciamis sekaligus Kepala Biro media Medikom & Medikomonline.com melalui aksi solidaritasnya mengatakan, Kami insan pers Kabupaten Ciamis, “ Mengutuk dan menuntut keras kepada intansi pemerintah sebagai gerbang keadilan di jalur hukum yakni Kepolisian RI, untuk segera melakukan proses hukum & jatuhi hukuman yang seberat – beratnya bagi terduga pelaku sesuai per Undang – Undangan yang berlaku.
Dirinya meminta kepada aparat kepolisian atau intansi mana pun selaku penyelenggaran negara untuk bisa menghargai profesi jurnalis, karna “ Jurnalis dididik untuk konfirmasi, bukan untuk berkelahi” sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.
“ Lakukan proses hukum sebagaimana mestinya hukum tegakkan seadil – adilnya. Jangan di akal – akali atau di politisi (permainkan) bahwa hukum untuk kepentingan pribadi/segelintir kelompok atau Golongan saja.
Heru pun mengecam “ Brangus potensi – potensi gladiator dibalik pelaku kekerasan terhadap jurnalis, karna itu jelas sudah menusuk Ibu Pertiwi Negeri yang suci. Karena jurnalis adalah profesi yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dirinya pun mengungkapkan kecaman dalam orasi STOP !!! KEKERASAN terhadap Profesi Jurnalistik. Bahkan meminta kepada siapapun.***HD/Goez/A. Yayat