FORWATUR Mengutuk Keras
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Viralnya status yang diduga menghina profesi wartawan melalui sosial media, dan menjadi tranding di beberapa group pesan singkat WhatsApp (WA) tentunya membuat geram para wartawan. Adapun dalam unggahan statusnya, akun facebook tersebut saat dilihat dari profile medsosnya diduga seorang pria berinisial YDS yang beralamat di wilayah kabupaten Ciamis.
Dalam unggahan statusnya yang tersebar melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang di screen shoot menuliskan “Sok Atuh Daratang deui maraneh teh Wartawan nu sok marentaan duit… mengpeng keur Aya molen ku aing Wang asupkeun kana molen Kabeh,” (Silakan datang kembali kesini kalian para wartawan yang suka minta uang, mumpung lagi ada Molen (Mesin Cor), sama saya akan dimasukkan ke molen semuanya), tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Halim Saepudin menyayangkan dan mengutuk keras, karena akun medsos berinisial YDS jelas sudah menghina profesi wartawan, dimana dalam hal ini para wartawan yang bertugas dilapangan itu mereka menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, katanya. Kamis (23/11/2023).
Akun Facebook Berinisial YDS Yang Diduga Hina Profesi Wartawan
“Bagi kami hal tersebut jelas sudah melanggar tindak pidana, seperti dalam undang-undang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE 2016), atas unggahan statusnya yang sudah sangat jelas menghina profesi jurnalis/wartawan,” jelas Halim.
Baca Juga Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Ciamis Silaturahmi Ke Kantor DPC IPJI Ciamis