Lanjut Danramil juga menerangkan, Tindakan yang dilakukan pihaknya beserta Sekmat dan Kasi Trantib Kecamatan Manonjaya Mengecek langsung ke lokasi Penggalian Emas Liar dan Lokasi tersebut di sawah serta tempat penggalian tanahnya kepunyaan Aep warga Masyarakat Desa Batusumur. terangnya
“Letak penemuan Lobang penggalian penambangan Emas liar tersebut terletak di sekitar pesawahan dan jauh dari perkampungan serta tersembunyi dan jalan licin sehingga susah untuk diketahui karena tersamarkan.” Ungkapnya
Dengan adanya kejadian tersebut Pihak Danramil 1208/Manonjaya Kapten Inf Handriyono, S.Pd pun menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada Penambangan Emas Liar, sebab harus ada ijinnya dan penggalian sementara di hentikan sebelum ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, dan apabila tidak mempunyai ijin tersebut bisa di Pidanakan.***UWA
Sumber : Pendim 0612/Tasikmalaya