Jakarta , analisaglobal.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui, PSBB transisi akan mulai kembali diberlakukan per Senin (12/10/20).
“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/20).
Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi besok.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai dengan September lalu. Saat itu, Pemprov DKI beralasan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.
Syafrin kala itu menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor diterapkan untuk menekan laju pengendalian pergerakan orang. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.