Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Lagi

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” ujar Anies.

Anies Longgarkan Rem Darurat, PSBB Transisi Diterapkan Lagi

Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (09/10/20).

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.” Pungkasnya.***Maskuri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *