Maka dari itu harus dilakukan investigasi, kemana gas elpiji 3 Kg subsidi,” Kenapa langka dan harganya jauh diatas HET. Padahal sesuai Perwalkot SK tentang HET : SK NO.542/kep.348-EK/2014 harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 16.000/tabung, meski memang HET ini sudah terlalu lama dan perlu segera dilakukan revisi disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang.
Seharusnya jika penyaluran gas elpiji 3 Kg Subsidi ini tepat sasaran tidak harus terjadi kelangkaan, sesuai PERPRES NO. 104 TAHUN 2007, TENTANG : PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM, Pasal 3, ayat (1), bahwa : Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Disinyalir bahwa gas Elpiji 3 Kg subsidi dilapangan, digunakan juga oleh perusahan2 konveksi, restoran/rumah makan, perkantoran yang sebenarnya tidak dibenarkan menggunakan gas elpiji 3 Kg subsidi, apalagi dalam jumlah besar. Akibatnya masyarakat dan para pedagang kecil yang seharusnya menerima jadi tidak kebagian karena stoknya habis diborong oleh pihak yang justru seharusnya tidak dibenarkan menggunakan gas elpiji 3 Kg Subsidi. Hal seperti ini yang mestinya dilakukan investigasi dan penertiban dilapangan oleh pemerintah, maupun aparat kepolisian bersama pertamina sebagai operator dan hiswanamigas sebagai organisasi para pengusaha gas elpiji, bila perlu tindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk bila ada oknum-oknum yang mempermainkan harga dan mengalihkan pendistribusian gas elpiji 3 Kg ke luar wilayah kita Tasikmalaya. Insya Allah hari ini saya akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah dan
pihak kepolisian serta pertamina dan hiswanamigas, sebagai tindaklanjut dari audiensi kemarin di DPRD.
Jangan coba-coba memeprmainlan harga dan pemakaian gas elpiji 3 Kg subsidi, ancaman hukumannya tidak main-main sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf d, undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Mudah-mudahan ketersediaan gas elpiji 3 Kg kembali normal dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan para pedagang kecil, kasihan mereka sudah berhari-hari tidak bisa berjualan mencari nafkah karena susahnya mendapatkan gas elpiji 3 Kg subsidi. Pungkasnya***Masdar