Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia. Dalam program tersebut Kemnakertrans menawarkan program pelatihan dan bantuan sarana usaha yang ditujukan bagi tenaga kerja sukarela (TKS) Purna dan kelompok binaannya melalui subsidi program dan program penguatan usaha kelompok dampingan.
Dengan adanya subsidi bantuan tersebut diduga yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, adanya dugaan potongan yang begitu fantastis bagi penerima manfaat, selain dugaan potongan yang mencapai ±30% dugaan Mark Up pembelanjaan pun terjadi, yang tentunya sangat merugikan bagi penerima manfaat.
Menurut salah satu penerima manfaat yaitu (M) mengatakan bahwa dengan adanya bantuan program TKM tersebut kalau dihitung secara akumulasi dirinya hanya membelanjakan untuk notebook/laptop dan kendaraan motor pengangkut dengan total pembelanjaan ±Rp. 14 Juta. Total anggaran subsidi bantuan kisaran Rp. 40 Juta, tetapi kalau dilihat dari bantuan tersebut saya hanya menerima ±Rp. 14 Juta saja itu juga nota pembelanjaan harus di Mark Up.
Adapun dengan adanya hal tersebut analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya yaitu Ir. Wida Andriani di tempat kerjanya sekarang di BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, dirinya mengatakan bahwa untuk program TKM tersebut itu langsung dari Kemenakertrans dan Dinas tidak terlibat hanya menjadi transit saja. Ungkapnya
“Kalau untuk masalah arsip data silahkan saja tanyakan ke Bapak Didi yang lebih paham dan tahu akan program tersebut.” Ujarnya singkat.
analisaglobal.com pun kembali mengkonfirmasi ke pihak DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Tasikmalaya melalui bidang ketenagakerjaan yaitu H. Omay Rusmana, S.Sos untuk kembali mengkonfirmasi terkait program TKM.