Gelapkan Uang Untuk Judi Online
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Judi online atau slot telah membuat seorang kepala toko sebuah mini market di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum karena melakukan penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah.
Hal ini terungkap saat kepala toko minimarket yang berada di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya,dilaporkan pihak perusahannya ke Polsek Pagerageung. Selasa (02/01/24), karena diduga menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.
Seorang Pegawai Mini Market Di Pagerageung Tasikmalaya Diamankan Polisi
“Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar Kapolsek. Rabu (03/01/23) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 di mini market tersebut,saat itu pelaku inisial IM (26), warga Ds Puteran Kecamatan Pageragrung Kabuoaten Tasikmalaya yang juga kepala toko minimarket melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.