“Tanpa seizin perusahannya, Pelaku melakukan top up uang mini market ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp.87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” jelasnya
Kemudian menurut Kapolsek, pada akhir Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan mini market tersebut, melaporkannya ke Polsek Pagerageung.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot, Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 rupiah,” tandasnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, imbuhnya. (AD)
Baca Juga Perhatikan Warganya Dalam Hal Kesehatan, Pemdes Karangmulya Jamanis Salurkan Bantuan Kursi Roda