Gelar Audiensi, Ini Tuntutan Forum Mujahid Tasikmalaya !!!

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sejumlah aktivis Ormas dan LSM Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung Sampaikan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) gelar aksi datangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya sampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan untuk disampaikan kepada Presiden RI dan kepada Ketua para pimpinan MPR dan DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri serta para para pejabat Lembaga para pemegang kebijakan, Rabu (24/11/2021)

Dalam tuntutannya tersebut ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Ir. H Nanang Nurjamil menuntut agar, menolak dan mencabut Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilingkungan Perguruan Tinggi terkhusus ketentuan pada Pasal 5 ayat 2 yang memberikan peluang terjadinya hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

“Padahal sebuah hubungan seksual harus dibenarkan ketika ada ikatan pernikahan yang sah secara hukum,” terang Nanang Nurjamil.

Nanang menjelaskan, jika aturan ini dibiarkan berlaku maka tentunya akan dijadikan sebagai landasan legalitas terjadinya suatu hubungan seks bebas atas dasar suka sama suka yang tentunya akan menghancurkan moral generasi bangsa,” ucapnya

“Tuntutan kami selanjutnya, hentikan persekusi dan kriminalisasi terhadap para ulama serta upaya politisasi pembubaran Lembaga Majlis Ulama Indonesia atau MUI yang disuarakan oleh para pembenci Islam dan kelompok kelompok phobia,” tegas Nanang.

Nanang menegaskan, MUI harus tetap ada dengan segala fungsi, aktivitas, kewenangan dan eksistensinya.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya juga meminta mencabut saksi pada PERPRES NO 14 TAHUN 21 pasal 13a huruf a, b dan c tentang penundaan penghentian pemberian sosial dan bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah dan denda bagi warga masyarakat yang belum divaksin.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *