Kota Banjar, analisaglobal.com — Tindak lanjut patroli penertiban tadi malam secara langsung oleh Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. bersama Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si., Kajari Kota Banjar, serta Kalapas Banjar, serta Instansi terkait, menggelar sidang Tipiring penagakan peraturan dalam rangka PPKM Darurat di Alun-alun Kota Banjar. Rabu (07/07/2021)
Kegiatan tersidangan tersebut dihadiri oleh, Kajari Kota Banjar, Ketua PNKota Banjar, Jaksa Penuntut Umum KN Kota Banjar, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Kasipidum Kejari Kota Banjar, Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Kapolsek Banjar, Kalapas Banja KBO Reskrim Polres, dan Camat banjar.
Sebanyak 9 pelanggar disidang dengan dakwaan Pasal 34 Jo Pasal 21 ayat (2) peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 perubahan peraturan daerah no 13 Tahun 2018. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Pidana Denda Rp. 249.000 (dua ratus ribu empat puluh sembilan rupiah) Biaya perkara 1000,- Subsidiair 3 hari kurungan
Dengan masing-masing pelanggar berinisial R, AN, AA, AT, SA, W, DS, FR, dan U.