Sidang Tindak Pidana Ringan merupakan implentasi dari Pasal 34 ayat 1 Perda Provinsi No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H. mengatakan Bahwa dengan adanya sidang Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar pemberlakuan PPKM Mikro Darurat sebagai bentuk keseriusan Stakeholder Kota Banjar terhadap pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.
“Serta meningkatkan kedisplinan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan tentang pemberlakuan PPKM Mikro Darurat” ucap Kasi Humas.***Humas Polres Banjar/Red