“Bukan itu saja, di tambah lagi terkait dengan Monopoli pekerjaan TIK pada dinas pendidikan yang dikuasi oleh satu perusahaan pada tahun 2019 senilai 157 Miliar yang jelas tertera dalam LHP BPK, dan untuk Pemberian kredit fiktif oleh Bank BUMD untuk meloloskan perusahaan dalam mengikuti lelang atau PL dengan di perkuat oleh Perbup No 29 tahun 2021, “Jelasnya.
Doni menegaskan, Dengan dasar-dasar di atas hal tersebut menjadi catatan kelam dan Raport Merah bagi Kapolres Kabupaten Tasikmalaya yang di pandang lalai dalam menyelesaikan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga Lembaga Kajian Anggaran (LKA) turun untuk mempertanyakan hal tersebut dengan meminta pihak Polres segera menyelesaikan hal tersebut,” tegasnya.
LKA Sesalkan Tindakan Represif Aparat
Masih kata dia, namun tetapi aksi tersebut di ciderai dengan tindakan represifitas oleh pihak kepolisan dengan anarkis memukul Masa aksi sampai ada luka-luka, hal ini lantas menjadi catatan buruk untuk Pihak kepolisian dalam mengawal Massa Aksi,
maka Lembaga Kajian Anggaran (LKA) Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Aksi susulan terkait Solidaritas atas tindakan Anarkis dari kepolisian dengan melakukan konsolidasi Massa untuk mengepung Mako Polres yang insya alloh akan dilaksanakan pada minggu depan, Ungkapnya.
“Dengan menuntut secara tegas pihak Kapolres untuk meminta maaf dan bertanggung jawab terhadap korban secara langsung kepada massa aksi, kalau hal tersebut tidak di indahkan maka jangan salahkan Kami, jika gerakan tidak akan pernah henti sampai tuntutan kami terpenuhi bahkan dengan tegas meminta kapolres untuk mundur dari jabatannya, ” Pungkas Doni (Red)
Baca Juga Personel Polres Ciamis Lakukan Pengamanan Giat Aksi GMNI di Alun Alun Ciamis