Gerebek Vila Dikawasan Puncak, Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Orang Mucikari

“Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun,” kata Kapolres.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.

“Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.

“Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *