Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pilkades serentak akan segera dilaksanakan Pada tanggal 22 Maret 2022 mendatang yang di ikuti oleh 76 desa dari 25 kecamatan yang sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor 141.1./KPTS.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Ciamis.
Gilar Yuga Noerisman selaku Wakil Ketua Panitia Pilkades mengatakan, untuk menjaga kondusifitas kampanye sebetulnya untuk tahapan kampanye sudah ada, dan tahapan kampanye itu 3 hari di bulan Maret atau 1 Minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Ucapnya Selasa (01/02/2022).
“Dari pihak pantia akan mendata tim sukses dari semua calon, dan akan diberi pemahaman agar tidak melanggar aturan tata tertib yang berlaku sesuai dengan peraturan Bupati dan juga tata tertib dari panitia.” Jelasnya
Lanjutnya, Dalam artian seperti pemasangan gambar, walaupun pemasangan gambar dari sekarang, karena sekarang belum ada penentuan nomor ataupun warna itu sah-sah saja ketika para calon dan tim suksesnya akan memasang gambar tetapi harus dengan aturan, karena itu ada aturannya.” Katanya
Masih kata Gilar menuturkan, Pemasangan gambar harus diatur, berapa yang akan pasang dan ukuran pun harus diatur oleh panitia Pilkades serta tempat pemasang gambar pun harus diatur, jadi jangan sampai menyalahi aturan dan kita ikut ke aturan tata tertib. tuturnya